Selasa, Maret 31, 2026

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
shade
           
    sibola  

 

MAKLUMAT LAYANAN

             

BERITA TERKINI

  • MUSRENBANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2027

    SELASA (31/3/2026)

    Pemerintah Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

    Read More
  • KETUA PENGADILAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA PADANG PANJANG

    SENIN (30/03/2026)

    Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Petra Jeanny S

    Read More
  • PEMBINAAN DAN RAPAT BULANAN

    SENIN (30/03/2026)

    Ketua Pengadilan laksanakan Pembinaan dan pimpin Rapat Bulanan Periode Bulan Februari 2026, Kegiatan ini

    Read More
  • CERAMAH AGAMA DAN BUKA BERSAMA PN PADANG PANJANG

    KAMIS (26/02/2026)

    Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Keluarga Besar Pengadilan Negeri

    Read More
  • Padang Panjang — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Pengadilan Negeri Padang panjang melaksanakan kegiatan Public Campaign Zona Integritas

    Read More
  • Rabu, tanggal 24 Februari 2026, Bertempat di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Panjang, Ketua Pengadilan laksanakan Pembinaan dan pimpin Rapat

    Read More
load more hold SHIFT key to load all load all

JADWAL SIDANG

Prosedur Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya , berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. Whatapp Pengaduan melalui Nomor Telp (+62 899-0444-447) 
  3. Surat elektronik (e-mail)
  4. faksimile
  5. Telepon
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan/atau
  8. Kotak Pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

ALIH BAHASA

Pencarian

JAM KERJA PENGADILAN DAN PTSP

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +
  • 1

Statistics



VIDEO PROFIL DAN LAYANAN PENGADILAN

  • " data-mosaic-order-date="2026-03-30 06:32:01">

  • " data-mosaic-order-date="2026-03-30 06:32:15">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-04 04:25:59">

  • " data-mosaic-order-date="2025-12-10 08:04:06">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-03 08:36:25">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-03 09:02:42">

  • " data-mosaic-order-date="2025-12-10 08:03:50">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-04 04:23:52">