Minggu, Maret 29, 2026

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
shade
           
    sibola  
  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Kasasi/PK
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Padang Panjang.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Padang Panjang

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Padang Panjang

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Padang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda

info 64Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK

 

 

MAKLUMAT LAYANAN

             

BERITA TERKINI

  • 2026-02-27 04:40:27

    Padang Panjang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Keluarga Besar

    Read More
  • 2026-02-27 04:09:22

    Padang Panjang — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H,

    Read More
  • 2026-02-24 07:27:09

    Rabu, tanggal 24 Februari 2026, Bertempat di Ruang sidang utama

    Read More
  • 2026-02-23 01:34:00

    Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Petra jeanny bersama dengan

    Read More
  • 2026-02-13 08:12:56

    Padang Panjang- Kamis, Tanggal 12 Februari 2026 Pengadilan melaksanakan kegiatan

    Read More
  • 2026-02-11 02:44:38

    SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

    (10/02/2026)

    Read More
load more hold SHIFT key to load all load all

PENGUMUMAN

  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025

  • SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2026

  • SPKP DAN SPAK TRIWULAN III PERIODE 1 JULI 2025 S.D. 30 SEPTEMBER 2025

  • SPAK DAN SPKP TRIWULAN II PERIODE 1 APRIL 2025 S.D. 30 JUNI 2025

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Prosedur Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya , berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. Whatapp Pengaduan melalui Nomor Telp (+62 899-0444-447) 
  3. Surat elektronik (e-mail)
  4. faksimile
  5. Telepon
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan/atau
  8. Kotak Pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

VIDEO PROFIL

VIDEO LAYANAN

Pencarian

JAM KERJA PENGADILAN DAN PTSP

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +
  • 1