Minggu, Maret 29, 2026

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
shade
           
    sibola  
  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Kasasi/PK
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Padang Panjang.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Padang Panjang

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Padang Panjang

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Padang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda

info 64Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK

 

 

MAKLUMAT LAYANAN

             

BERITA TERKINI

  • 2026-02-27 04:40:27

    Padang Panjang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Keluarga Besar

    Read More
  • 2026-02-27 04:09:22

    Padang Panjang — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H,

    Read More
  • 2026-02-24 07:27:09

    Rabu, tanggal 24 Februari 2026, Bertempat di Ruang sidang utama

    Read More
  • 2026-02-23 01:34:00

    Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Petra jeanny bersama dengan

    Read More
  • 2026-02-13 08:12:56

    Padang Panjang- Kamis, Tanggal 12 Februari 2026 Pengadilan melaksanakan kegiatan

    Read More
  • 2026-02-11 02:44:38

    SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

    (10/02/2026)

    Read More
load more hold SHIFT key to load all load all

PENGUMUMAN

  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025

  • SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2026

  • SPKP DAN SPAK TRIWULAN III PERIODE 1 JULI 2025 S.D. 30 SEPTEMBER 2025

  • SPAK DAN SPKP TRIWULAN II PERIODE 1 APRIL 2025 S.D. 30 JUNI 2025

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Wewenang dan Tugas Pokok Pengadilan Negeri Tingkat Pertama menurut Undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
  • Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
  • Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 52 Ayat (2) Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan UU No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang -Undang No. 49 Tahun 2009).

Fungsi Pengadilan Negeri Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:

  • Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
  • Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan diwilayah hukumnya, menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  • Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara & administrasi umum.
  • Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  • Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

VIDEO PROFIL

VIDEO LAYANAN

Pencarian

JAM KERJA PENGADILAN DAN PTSP

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +
  • 1