Senin, Agustus 18, 2025

 

shade

Pada hari Rabu dan Kamis, Tanggal 5-6 April 2023, dilaksanakan Sidang Di Tempat oleh Hakim PN Padang Panjang Bapak Prama Widianugraha, S.H., M.H., yang dibantu Panitera Muda Pidana Ibu Arisqi Gusmalayanti, S.H., dan Jurusita Bapak Perhimpunan Nasution, S.H., di Terminal Bukit Surungan Padang Panjang.
Pelaksanaan Sidang Di Tempat merupakan bagian dari pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban Angkutan Lebaran 1444 H.
Sasaran kegiatan ini memprioritaskan kepada AngkutanPenumpang Umum Resmi (AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata) maupun Tidak Resmi (Travel Liar) serta kendaraan Angkutan Barang.

  • 1
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +

    EKSEKUSI

    Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman

    Read More
  • 1