Minggu, Maret 29, 2026

 

shade

Pada hari Rabu dan Kamis, Tanggal 5-6 April 2023, dilaksanakan Sidang Di Tempat oleh Hakim PN Padang Panjang Bapak Prama Widianugraha, S.H., M.H., yang dibantu Panitera Muda Pidana Ibu Arisqi Gusmalayanti, S.H., dan Jurusita Bapak Perhimpunan Nasution, S.H., di Terminal Bukit Surungan Padang Panjang.
Pelaksanaan Sidang Di Tempat merupakan bagian dari pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban Angkutan Lebaran 1444 H.
Sasaran kegiatan ini memprioritaskan kepada AngkutanPenumpang Umum Resmi (AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata) maupun Tidak Resmi (Travel Liar) serta kendaraan Angkutan Barang.

Pencarian

JAM KERJA PENGADILAN DAN PTSP

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +
  • 1