Pengadilan Negeri Padang Panjang Mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung no 6, 7 dan 8 Tahun 2022 secara daring melalui aplikasi zoom(23/04/2025).
Kegiatan ini mengundang advokat, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Polres Padang Panjang dan Rutan Padang Panjang. Pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Rahmanto Attahyat, S.H., Ibu Fadilla Kurnia Putri, S.H., dan Ibu Yusrita S.H.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tentang administrasi perkara dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik, Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. sebelum kegiatan sosialisasi ditutup dibuka kesempatan untuk melakukan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri sosialisasi, diharapkan sosialisasi ini memberikan manfaat bagi para pihak dalam memahami bagaimana administrasi perkara Persidangan pidana secara elektronik ini diterapkan pada pengadilan Negeri.